Muhammadiyah Sebut Vonis Bebas Haris-Fatia Sinyal Keadilan Hukum
Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama
Cokorda menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum
Dikatakan Haris, kliennya diperiksa mengenai Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Luhut Tak Maafkan Haris Azhar, Serahkan ke Pengadilan
Majelis Hakim dalam putusan sela juga meminta persidangan akan lanjut terus berlanjut ke proses pembuktian
Kejaksaan Tidak Menahan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Alasannya
Tiga Kunci Reformasi Polri Menurut Aktivis HAM
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski begitu, Haris merasa terhormat kalau kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut nantinya mengantarkan dirinya masuk penjara.
"Jadi, biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum," ujarnya.
Tindakan Luhut melaporkan Haris dan Fatia adalah ajang pembuktikan terkait permasalahan investasi di Papua.
Dalam gugatan perdata ini, beliau (Luhut) sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada, baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar.
Dalam video berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di kanal YouTube Haris Azhar.
Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia.
Aktivis HAM, Haris Azhar mengapresiasi atas menjatuhkan hukuman terhadap 10 pejabat BPN DKI karena diduga `bermain` dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Meski begitu, Haris mengingatkan, kasus ini belum tuntas.
Hanya Chuck yang berani melawan Prasetyo demi memperjuangkan keadilan, hati nurani dan sumpah jabatannya, maka akhirnya ia harus disingkirkan